Jakarta (KABARIN) - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan beberapa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan berarti mereka kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan di Jakarta, Rabu, bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai aturan yang berlaku.
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," ujar Rizzky.
Dia menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dicoret digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total peserta tetap sama dan penyesuaian ini dilakukan secara berkala supaya data lebih tepat sasaran.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," jelas Rizzky.
Peserta yang dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi JKN jika memenuhi beberapa syarat, seperti termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, atau memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa menghubungi layanan administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.
Bagi peserta yang sedang berobat, mereka juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU yang informasi kontaknya terpampang di ruang publik rumah sakit untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026